Senin, 25 Mei 2020

Perdebatan Hukum dan Sastra

Wahyu Heriyadi *
lampungpost.com

Fiat justitia ruat caelum atau yang lebih dikenal dengan tegakkan hukum walaupun langit runtuh, merupakan kalimat yang sering disebut oleh orang-orang yang berprofesi di bidang hukum.

Laman Wikipedia mencatat kalimat berbahasa Latin tersebut menurut Charler Sumner, politisi Inggris di abad 19, diambil dari epos Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM), epos ini diprasastikan oleh Arian, bukunya Operasi Militer Alexandria mencatatkan drama ini. Pada zaman Romawi, kalimat tersebut juga dikatakan berasal dari drama Piso's Justice oleh Seneca penyair Romawi dalam De Ira (On Anger). Dalam cerita tersebut, kalimat fiat justitia ruat caelum dimaksudkan sebagai alasan pembenar untuk menghukum siapa saja asalkan ada hukuman yang telah ditetapkan.

Sastra, memang seakan tidak berada pada wilayah yang membantu ilmu hukum atau diberi titik taut apabila kita membuka-buka lagi buku pengantar ilmu hukum karena dalam perkembangannya ilmu hukum positif ini dipengaruhi August Comte yang memperkenalkan studi fisika menjadi paradigma di ilmu sosial. Di sini hukum sangat dipengaruhi pandangan positivisme yang seakan tidak menempatkan sastra ataupun fiksi ke dalamnya. August Comte mengandaikan bahwa objek studi itu benda mati, bisa menjadi bahan refleksi betapa ilmu hukum positif mengafirmasi kerangka teoretis itu.

Namun bukan berarti sastra dikesampingkan begitu saja dalam perkembangan hukum. Justru kemudian hukum dan sastra merupakan sebuah gerakan interdisipliner dalam perkembangan pengetahuan, metode, dan pendekatan keilmuan.

Meskipun buku-buku mengenai bahasa hukum telah ada, wilayah hukum dan sastra tidak bertempat dan berkenan di sana. Bahasa hukum berdasar pada alasan hukum dan cara berpikir hukum. Sebab, dalam bahasa hukum, sejalan dengan pola hukum yang normatif dan positifistik.

Awaludin Marwan (2009) dalam tulisannya Dekonstruksi Teks Hukum; Ketika Derrida Memikirkan Hukum, mengungkapkan bahwa ilmu hukum positif mengumpamakan objek studi itu benda mati, sehingga Wetboek van Stafrecht (yang diterjemahkan oleh Moeljatno menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menerjemahkan konsep itu dalam pasal "barang siapa". Kata "barang siapa" ini memberi isyarat bahwa paradigma ilmu hukum positif telah terpengaruh kuat ajaran Comte. Objek studi yang memprioritaskan kepastian, seperti fisika bersyaratkan benda mati. Ketentuan "barang siapa" dalam KUHP diandaikan seperti manusia yang ditranformasikan dalam benda mati, sehingga hati nurani-moralitas-hasrat tidak mendapat tempat. Kata "barang siapa" juga menunjukkan penggunaan metafora yang mengibaratkan manusia seperti benda mati. Mungkin dengan metode tersebutlah ?kepastian? dapat dijamin, dan barangkali inilah yang mengilhami ide subtansial asas kepastian hukum.

Derrida mengemukakan bahwa teori itu adalah tak ubahnya metafora. Tak ada bedanya antara teori dengan sastra puisi dan novel karena semua mengungkapkan pengandaian yang diwakilkan dalam bahasa. Betapapun hebatnya teori, ia tak bisa meninggalkan metafora, dan itu membuat novel dengan teori sama kedudukannya. Tak ada yang istimewa dan tak ada yang lebih baik. Dua bentuk tulisan tersebut memiliki derajat yang sama. Dua-duanya sama-sama menggunakan metafora. Begitupun dengan hukum, di mana teks perundangan dan putusan hakim tak bisa dilepaskan dari metafora, ia tetap sarat dengan metafora.

Namun, ketika Marwan mengungkapkan the Death of Author apabila dikatkan dengan hukum berarti menjadi matinya negara, tak luput dan lebih mengena adalah matinya pembuat peraturan (the death of legislator) atau matinya putusan hakim (the death of yurisprudence). Di sini baik itu legislator maupun yurisprudensi adalah author.

Gary Minda dalam bukunya yang terbit tahun 1995, Postmodern Legal Movements: Law and Jurisprudence at Century's End, membagi jurisprudential movements tahun 1980an sebagai berikut: Hukum dan ekonomi, critical legal studies (CLS), legal feminist theory, hukum dan sastra, critical race theory. Semua itu bermuara dari gerakan CLS yang diproklamasikan pada 1977 pada sebuah konferensi ahli hukum di University of Wisconsin, Madison, AS. CLS menerapkan gagasan, teori dan filsafat post-modernisme pada studi hukum. Banyak teori dari ilmu-ilmu lain digunakan dan diterapkan untuk memajukan teori hukum, termasuk teori sastra.

Hukum dan Sastra ini mulai berkembang sejak bukunya James Boyd Whites yang berjudul The Legal Imagination: Studies in the Nature of Legal Thought and Expression terbit tahun 1973. Whites merupakan profesor di bidang hukum, bahasa Inggris, dan studi klasik di Universitas Michigan. Buku tersebut mengembangkan pemikiran bahwa studi sastra seharusnya dimasukkan ke dalam pendidikan hukum karena dalam beberapa karya sastra terdapat tema tentang hukum dan pengadilan.

Melalui Cultural Backround of The Legal Imagination (2006), White mengemukakan hubungan antara hukum dan seni bahasa berawal dari sejarah Eropa. Seperti di Yunani dan Romawi, pakar hukum umumnya adalah ahli dalam retorika sebab retorika merupakan pokok dari pendidikan di Eropa hingga sekitar abad ke 17 sehingga kepercayaan pada pendidikan yang baik di bidang humaniora pada masa lalu adalah penting untuk perkembangan hukum.

Di Eropa, universitas yang terdapat fakultas hukumnya secara alamiah terhubung ke filsafat, sejarah, filologi, dan teologi.

Selain istilah hukum dan sastra (law and literature) juga dikenal istilah hukum dan fiksi (law and fiction). Tulisan Kurniawan (2002) tentang hukum dan fiksi. Hukum dan fiksi ini dibagi ke dalam hukum menyambangi fiksi (law as literature) kemudian fiksi menyambangi hukum (law in literature). Kurniawan mengungkapkan penggunaan istilah hukum dan fiksi agar lebih lentur dalam pengelompokannya. Namun istilah fiksi hukum yang dikemukakan Kurniawan nantinya tumpang tindih dengan teori fiksi hukum yang mengungkapkan bahwa apabila suatu peraturan telah ditetapkan, seluruh masyarakat dianggap telah mengetahui.

Hukum dalam sastra (law in literature), pandangan ini penekannya adalah tema hukum dalam wilayah sastra. Maka fokusnya adalah buku-buku karya sastra yang bertemakan hukum karena buku sastra bertemakan hukum itu akan bermanfaat untuk memahami hukum. Sebuah pertanyaan mendasar hukum dalam sastra ini, misalnya, apakah Apologia karya Socrates, drama Merchant of Venice karya Shakespeare, novel-novel karya John Grisham, Serat Cabolek karya Yasadipura, Carita Pondok karya Ahmad Bakri, Cerita Buntak karya Asarpin dapat memberi tahu kita untuk memahami hukum?

Hukum sebagai sastra, pandangan ini membaca hukum melalu pendekatan kajian dan teori sastra, analisis dan kritik sastra. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan ilmu-ilmu bidang lain ke dalam hukum. Metode yang dilakukan adalah memahami teks hukum melalui pendekatan interpretasi, analisis dan kritik sastra. Sebuah bentuk pencarian untuk menerapkan metode kritik sastra kepada teks hukum.

Richard Weisberg dari Cardozo Law School menyarankan bahwa dikotomi antara law in literature dan law as literature untuk saat ini dapat ditinjau dengan cara Law in Literature sebagai agenda untuk memperkaya khasanah pendidikan ke arah perspektif law as literature. Buku-buku fiksi hebat pada abad 19 dan 20, ternyata menawarkan tradisi hermeunitik yang responsif terhadap post-modern dalam menginterpretasi hukum. Tetapi Ronald Dworkin, Stanley Eugene Fish, dan Owen Fiss menolak penyatuan dikotomi antara law in literature dan law as literature.

Studi-studi tersebut dimaksudkan untuk menyediakan pendekatan alternatif dalam studi hukum. Karena dominasi paradigma legal positivisme sebagai studi hukum arus utama dianggap tidak mampu menjawab berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat jika hanya mengandalkan paradigma legal positivisme. Sehingga hubungan antara hukum dan sastra saat ini adalah tak terbantahkan.

*) Peminat critical legal studies, lulusan Universitas Lampung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label

A Jalal A. Mustofa Bisri A. Muttaqin A. Qorib Hidayatullah A. Rego S. Ilalang A. Rodhi Murtadho A. Syauqi Sumbawi A.H. J Khuzaini A.H.J Khuzaini A.S. Laksana Abdoel Moeis Abdul Azis Sukarno Abdul Hadi W.M. Abdul Muis Abdul Wachid BS Abdullah Abubakar Batarfie Abdullah Harahap Acep Zamzam Noor Achi Breyvi Talanggai Achiar M Permana Aditya Ardi N Afrizal Malna Agama Para Bajingan Aguk Irawan MN Agus Buchori Agus Noor Agus R. Sarjono Agus Sulton Agusri Junaidi AH J Khuzaini Ahmad Farid Yahya Ahmad Fatoni Ahmad Gaus Ahmad Muchlish Amrin Ahmad Rifa’i Rif’an Ahmad Tohari Ahmad Yulden Erwin Ahmad Zaini Ahmadun Yosi Herfanda Akhmad Fatoni Akhmad Sekhu Akhmad Taufiq Akhudiat Akrom Hazami Al Azhar Riau Alang Khoiruddin Albert Camus Albertus Prasetyo Heru Nugroho Aldika Restu Pramuli Alfian Dippahatang Ali Audah Alia Swastika Alim Bakhtiar Allex Qomarulla Amien Kamil Amien Wangsitalaja Amin Hasan Aming Aminoedhin An. Ismanto Ana Mustamin Andhika Dinata Andong Buku #3 Andong Buku 3 Anindita S Thayf Anisa Ulfah Anjrah Lelono Broto Anton Wahyudi Anugrah Gio Pratama Anung Wendyartaka Anwar Holid Aprinus Salam APSAS (Apresiasi Sastra) Ardi Wina Saputra Arie MP Tamba Arif Hidayat Arif Saifudin Yudistira Arman A.Z. Arti Bumi Intaran Asarpin Asrul Sani Astrikusuma Ayung Notonegoro Azizah Hefni Badrul Munir Chair Bahrum Rangkuti Balada Bale Aksara Bamby Cahyadi Bandung Mawardi Bedah Buku Kritik Sastra di PDS H.B. Jassin Benee Santoso Beni Setia Bentara Budaya Yogyakarta Berita Berita Duka Bernando J. Sujibto Binhad Nurrohmat Brunel University London Budaya Budi Darma Budi Hatees Budi P. Hatees Bustan Basir Maras Cak Sariban Catatan Cerbung Cerpen Chairil Anwar Chusnul Cahyadi D. Zawawi Imron Dadang Ari Murtono Damiri Mahmud Danang Ari Danarto Daoed Joesoef Darju Prasetya Dedy Tri Riyadi Deni Jazuli Denny JA Denny Mizhar Dessy Wahyuni di Bentara Budaya Yogyakarta Dian Sukarno Dick Hartoko Didin Tulus Din Saja Diskusi Djohar Djoko Pitono Djoko Saryono Doddi Ahmad Fauji Dodit Setiawan Santoso Donny Anggoro Dwi Cipta Dwi Pranoto Edeng Syamsul Ma’arif Edy A Effendi Eka Budianta Eka Kurniawan Eko Darmoko Eko Tunas Emha Ainun Nadjib Erik Purnama Putra Esai Evan Ys F. Aziz Manna F. Rahardi Fahmi Faqih Faisal Kamandobat Faiz Manshur Fajar Alayubi Farah Noersativa Fatah Anshori Fatah Yasin Noor Feby Indirani Fedli Azis Felix K. Nesi Festival Sastra Gresik Franz Kafka Frischa Aswarini Fuad Mardhatillah UY Tiba Gampang Prawoto Gandra Gupta Gita Ananda Goenawan Mohamad Gola Gong Grathia Pitaloka Gusti Eka H.A. Karomani Hamdy Salad Hamid Jabbar Hamka Hammam Fathulloh Happy Widiamoko Hardy Hermawan Hari Puisi Indonesia (HPI) Haris Firdaus Hasan Junus Hasnan Bachtiar Hazwan Iskandar Jaya HB Jassin Helvy Tiana Rosa Hendri R.H Herry Lamongan Herta Muller Heru Kurniawan Hilmi Abedillah Hudan Hidayat Hudan Nur I Gusti Ngurah Parthama I Nyoman Tingkat I Putu Sudibawa IBM Dharma Palguna Ibnu Wahyudi Ida Fitri Ignas Kleden Ignatius Yunanto Ika Feni Setiyaningrum Imadi Daimah Ermasuri Imam Nawawi Iman Budhi Santosa Indonesia O’Galelano Indra Intisa Indra Tjahyadi Ipik Tanoyo Isbedy Stiawan Z.S. Iskandar Noe Iva Titin Shovia Iwan Simatupang J Anto Jefrianto Jhumpa Lahiri JJ. Kusni Jo Batara Surya Joko Pinurbo Jordaidan Rizsyah Jual Buku Paket Hemat Junaidi Junaidi Khab Jurnalisme Sastrawi Kahfie Nazaruddin Kalis Mardi Asih Kedung Darma Romansha Khairul Mufid Jr Khoshshol Fairuz Kiki Astrea Koesalah Soebagyo Toer Koh Young Hun Komunitas Deo Gratias Komunitas Penulis Katolik Deo Gratias Komunitas Sastra Ilalang Indonesia (KSII) Korrie Layun Rampan Kritik Sastra Kuntowijoyo Kurnia Effendi Kurniasih Kurniawan Kuswaidi Syafi’ie Kuswinarto L.K. Ara Laila Putri Rizalia Lan Fang Launching dan Bedah Buku Linus Suryadi Literasi LP3M (Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu) M Fadjroel Rachman M. Adnan Amal M. Faizi M. Lubabun Ni’am Asshibbamal S. M. Riyadhus Solihin M. Taufan Musonip M. Yoesoef Mahbib Mahmud Jauhari Ali Mahwi Air Tawar Malkan Junaidi Maman S. Mahayana Mardi Luhung Marhalim Zaini Mariana A Sardino Mario F. Lawi Maroeli Simbolon Marsel Robot Masuki M. Astro Matdon Membongkar Mitos Kesusastraan Indonesia MG. Sungatno Mh Zaelani Tammaka Mihar Harahap Moh Khairul Anwar Moh. Husen Mohammad Sadam Husaen Muhammad Ali Muhammad Firdaus Rahmatullah Muhammad Idrus Djoge Muhammad Muhibbuddin Muhammad Rain Muhammad Rasyid Ridho Muhammad Subarkah Muhammad Yasir Muhidin M. Dahlan Mulyosari Banyuurip Ujung Pangkah Gresik Jawa Timur Musfeptial Musa Muslim Basyar Mustafa ismail Mustakim Mutia Sukma N. Syamsuddin CH. Haesy Naskah Teater Nasru Alam Aziz Neli Triana Nelson Alwi Nezar Patria Ni Made Purnama Sari Nirwan Ahmad Arsuka Nirwan Dewanto Nissa Rengganis Nobel Sastra Noor H. Dee Nur St. Iskandar Nur Taufik Nurel Javissyarqi Orasi Budaya Akhir Tahun 2018 Orhan Pamuk Pagelaran Musim Tandur Parimono V / 40 Plandi Jombang Penerbit Pelangi Sastra Pentigraf Pidato Kebudayaan Pipiet Senja Pitoyo Boedi Setiawan Politik Pramoedya Ananta Toer Priska Priyo Prosa Puisi PUstaka puJAngga Putu Wijaya Qomarul Adib R. M. Sutjipto Wiryosuparto R. Timur Budi Raja Radhar Panca Dahana Raedu Basha Rahadian Bagus Rahmadi Usman Rahmat HM Rakai Lukman Rakhmat Giryadi Rama Dira J Raudal Tanjung Banua Reiny Dwinanda Remy Sylado Resensi Ribut Wijoto Ridwan Riki Dhamparan Putra Rinto Andriono Rodli TL Ronny Agustinus Rosidi Rukardi S Yoga S. Jai S.W. Teofani Sabrank Suparno Sahaya Santayana Saini K.M. Sainul Hermawan Sajak Sanggar Pasir Sanggar Rumah Ilalang Sanggar Sastra Tasikmalaya (SST) Sanusi Pane Sapardi Djoko Damono Sastra dan Kuasa Simbolik Satu Jam Sastra Saut Situmorang SelaSAstra Boenga Ketjil Seno Gumira Ajidarma Seputar Sastra Indonesia Sergi Sutanto Shella Shiny.ane el’poesya Sholihul Huda Sides Sudyarto DS Sigit Sugito Sigit Susanto Sihar Ramses Simatupang Siti Siti Sa’adah Siwi Dwi Saputro Slamet Hadi Purnomo Soe Hok Gie Soeparno S. Adhy Soesilo Toer Sofyan RH. Zaid Sosiawan Leak Sri Harjanto Sahid St. Takdir Alisjahbana Subagio Sastrowardoyo Sumargono SN Suminto A. Sayuti Sunlie Thomas Alexander Sunu Wasono Suryansyah Sutan Iwan Soekri Munaf Sutan Takdir Alisjahbana Sutardji Calzoum Bachri Sutejo Suyanto Syaifuddin Gani Syamsudin Walad T Agus Khaidir Tanjidor Lembor-Brondong-Lamongan Tatan Daniel Taufik Ikram Jamil Taufiq Wr. Hidayat Teguh Trianton Teguh Winarsho AS Temu Penyair Timur Jawa Tengsoe Tjahjono Thomas Ekafitrianus Tjahjono Widijanto Toko Buku Pustaka Pujangga Toto Sudarto Bachtiar Triyanto Triwikromo TS Pinang Udo Z. Karzi Umar Kayam Umbu landu Paranggi Umi Kulsum Universitas Indonesia Universitas Jember Universitas Jember (UNEJ) Veven Sp Wardhana Veven Sp. Wardhana Vino Warsono Virdika Rizky Utama W.S. Rendra Wage Daksinarga Wahyu Heriyadi Wahyu Hidayat Wahyu Triono KS Wawan Eko Yulianto Wawancara Widodo DS Wiratmo Soekito Wita Lestari Wizna Hidayati Umam Wuryanti Puspitasari Y. Wibowo Yanusa Nugroho Yasunari Kawabata Yok's Slice Priyo Yona Primadesi Yonathan Rahardjo Yos Rizal S Yudha Manggala P Putra Yudhi Fachrudin Yulhasni Yulia Permata Sari Yurnaldi Zadie Smith Zainuddin Sugendal Zainuri Zehan Zareez Zulfikar Akbar